Friday, June 07, 2013

Mengapa Taman Nasional Perlu Diselamatkan?

Akhirnya Kementerian Kehutanan gencar membongkar vila –vila yang berdiri illegal di Taman Nasional Gunung Halimun dan Salak (Koran Tempo, 12 Maret 2013).  Adapun pemilik vila, yang terdiri dari para pembesar dan orang yang mampu di Jakarta. Mereka, terlebih dahulu diminta kesadaran untuk membongkar sendiri vila tersebut. Kalau tidak, dapat diancam hukuman penjara 10 tahun karena melanggar undang-undang Kehutanan No 41 Tahun 1999 dan undang undang  No 5/1990, tentang Konservasi dan Sumber Daya  Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca selanjutnya >>>

No comments: