Akhirnya Kementerian
Kehutanan gencar membongkar vila –vila yang berdiri illegal di Taman Nasional
Gunung Halimun dan Salak (Koran Tempo,
12 Maret 2013). Adapun pemilik vila,
yang terdiri dari para pembesar dan orang yang mampu di Jakarta. Mereka,
terlebih dahulu diminta kesadaran untuk membongkar sendiri vila tersebut. Kalau
tidak, dapat diancam hukuman penjara 10 tahun karena melanggar undang-undang
Kehutanan No 41 Tahun 1999 dan undang undang
No 5/1990, tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca selanjutnya >>>