Showing posts with label Environmental Fatwa. Show all posts
Showing posts with label Environmental Fatwa. Show all posts

Saturday, March 15, 2014

Pemerintah, LSM dan Akademisi Dukung Fatwa Pelestarian Satwa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. Pemberian fatwa ini dikeluarkan untuk menjawab dan memberikan kepastian hukum menurut pandangan Islam tentang perlindungan terhadap satwa yang dilindungi terutama yang statusnya rawan bahkan terancam punah ataupun hilang dimuka bumi. Satwa ini termasuk harimau, gajah, badak dan orangutan. LANJUT>>>

Thursday, March 06, 2014

Fatwa Satwa Langka: Kontribusi Islam dan Ulama kepada Dunia dan Planet Bumi

Kepunahan satwa langka, terutama yang bersifat sebagai spesies payung, seperti  harimau, orangutan, badak, penyu, gajah dan teman-temannya, dirasakan sudah sangat memprihatinkan. Maka, tahun ini, dengan penuh syukur kami bisa memfasilitasi kajian dan proses yang cukup panjang untuk menghasilkan kajian dan fasilitasi seningga muncul Fatwa MUI No 4, 2014, tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem  atau dalam bahasa Inggris diterjemahkan Protection of Endangered Species to Maintain the Balanced Ecosystem. SELANJUTNYA>>>

Friday, October 26, 2012

Islam and Ecology: Theology, Law and Practice of Muslim Environmentalism

Awal Oktober ini terbit pembahasan khusus tentang Muslim Environmentalism atau gerakan lingkungan di kalangan Muslim dalam  WORLDVIEW sebuah jurnal yang sangat berpengaruh tentang agama global,  ekologi dan budaya (global religions, cultures and ecology). Jurnal menjadi special issue Islam and Ecology: SELANJUTNYA>>>

Saturday, September 08, 2012

MUI dan Pemuliaan Lingkungan Hidup

Sejak bulan September tahun 2010, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat sebuah lembaga khusus dalam menangani soal lingkungan.
Lembaga ini mempunyai dua tujuan seperti tertuang dalam Visi dan Misinya:Pertama, secara visi:  mengembalikan kepada ajaran Islam dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam melalui pembinaan umat Islam yang berkualitas tinggi (khaira Ummah) dan berakhlak mulia (akhlakul karimah) sehingga terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik, serta memperoleh ridlo dan ampunan Allah SWT (baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur). Selanjutnya >>>>


.