Showing posts with label Environmental Fatwa. Show all posts
Showing posts with label Environmental Fatwa. Show all posts
Saturday, March 15, 2014
Pemerintah, LSM dan Akademisi Dukung Fatwa Pelestarian Satwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. Pemberian fatwa ini dikeluarkan untuk menjawab dan memberikan kepastian hukum menurut pandangan Islam tentang perlindungan terhadap satwa yang dilindungi terutama yang statusnya rawan bahkan terancam punah ataupun hilang dimuka bumi. Satwa ini termasuk harimau, gajah, badak dan orangutan. LANJUT>>>
Thursday, March 06, 2014
Fatwa Satwa Langka: Kontribusi Islam dan Ulama kepada Dunia dan Planet Bumi
Kepunahan satwa langka, terutama yang bersifat sebagai spesies payung, seperti harimau, orangutan, badak, penyu, gajah dan teman-temannya, dirasakan sudah sangat memprihatinkan. Maka, tahun ini, dengan penuh syukur kami bisa memfasilitasi kajian dan proses yang cukup panjang untuk menghasilkan kajian dan fasilitasi seningga muncul Fatwa MUI No 4, 2014, tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem atau dalam bahasa Inggris diterjemahkan Protection of Endangered Species to Maintain the Balanced Ecosystem. SELANJUTNYA>>>
Friday, October 26, 2012
Islam and Ecology: Theology, Law and Practice of Muslim Environmentalism
Awal Oktober ini terbit pembahasan khusus tentang Muslim Environmentalism atau gerakan lingkungan di kalangan Muslim dalam WORLDVIEW sebuah
jurnal yang sangat berpengaruh tentang agama global, ekologi dan
budaya (global religions, cultures and ecology). Jurnal menjadi special
issue Islam and Ecology: SELANJUTNYA>>>
Saturday, September 08, 2012
MUI dan Pemuliaan Lingkungan Hidup
Sejak bulan September tahun 2010, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat sebuah lembaga khusus dalam menangani soal lingkungan.
Lembaga ini mempunyai dua tujuan seperti tertuang dalam Visi dan Misinya:Pertama, secara visi: mengembalikan kepada ajaran Islam dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam melalui pembinaan umat Islam yang berkualitas tinggi (khaira Ummah) dan berakhlak mulia (akhlakul karimah) sehingga terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik, serta memperoleh ridlo dan ampunan Allah SWT (baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur). Selanjutnya >>>>
Lembaga ini mempunyai dua tujuan seperti tertuang dalam Visi dan Misinya:Pertama, secara visi: mengembalikan kepada ajaran Islam dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam melalui pembinaan umat Islam yang berkualitas tinggi (khaira Ummah) dan berakhlak mulia (akhlakul karimah) sehingga terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik, serta memperoleh ridlo dan ampunan Allah SWT (baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur). Selanjutnya >>>>
Majelis Ulama Indonesia (MUI): "Recent Environmental Fatwas"
from Green Islam in Indonesia on Vimeo.
Subscribe to:
Posts (Atom)